Rencana Reklamasi
(Reclamation Plan)

1
LATAR BELAKANG
 

Sesuai  pasal 99 Undang-undang nomor 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan batubara  disebutkan bahwa  ” Setiap pemegang  IUP dan IUPK wajib menyerahkan dokumen rencana reklamasi dan rencana penutupan tambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.”

Kewajiban penyerahan Dokumen Rencana Reklamasi tersebut diberlakukan juga bagi pemegang izin/ kuasa/ perjanjian/kontrak  pertambangan yang telah melakukan operasi produksi , seperti tercantum dalam Permen Energi dan Sumber Daya Mineral  Nomor 18 Tahun 2008, yang kemudian dirubah dengan Permen ESDM no.7 Tahun 2014.

2
TUJUAN
 
Tujuan penyusunan Rencana Reklamasi ini adalah untuk memberi gambaran tentang kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan ke depan dalam rangka menata dan mengembalikan fungsi lahan, serta meminimalisasi gangguan lingkungan yang timbul akibat kegiatan Eksplorasi maupun Operasi Produksi.
3
RUANG LINGKUP KEGIATAN
 
  • Studi laporan terkait
  • Peninjauan / survey lapangan
  • Penyusunan Dokumen
  • Mendampingi presentasi  & konsultasi dengan Pemerintah dan Daerah
  • Bantuan konsultasi / saran dalam proses persetujuan Rencana Reklamasi
4
KEGIATAN YANG AKAN DILAKUKAN
 

Secara garis besar Rencana Reklamasi adalah memberikan informasi secara jelas, lengkap dan transparan tentang reklamasi atas lahan yang terganggu akibat kegiatan Operasi Produksi dan pembangunan fasilitas tambang dan fasilitas penunjang. Secara rinci kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka penyusunan Rencana Reklamasi (sebagai contoh tahap Operasi Produksi)  adalah sebagai berikut :

 
a
Melakukan studi laporan AMDAL dan Studi Kelayakan yang telah disetujui, laporan RKAB dan laporan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup perusahaan
 
b
Melakukan peninjauan / survey di lapangan untuk pengumpulan data, pengamatan kegiatan penambangan saat ini dan kondisi lahan terganggu akibat kegiatan yang dilakukan yang meliputi antara lain :
  • Lokasi pit yang sudah selesai ditambang dan yang masih akan ditambang.
  • Lokasi dan kondisi daerah timbunan / waste dump yang telah selesai dipergunakan.
  • Lokasi lahan terganggu lainya.
  • Inventarisasi fasilitas tambang
  • Melakukan koordinasi  dengan perusahaan dan daerah
  • Mencari informasi tentang Tataguna lahan
 
c
Mendampingi dalam koordinasi dengan  pemerintah pusat dan  pemerintah daerah
 
d
Menyusun Rencana Reklamasi, meliputi antara lain:
  • Status perizinan, termasuk AMDAL
  • Kondisi tataguna lahan
  • Rencana kegiatan, khususnya pembukaan lahan  untuk tambang, jalan, timbunan, sarana penunjang.
  • Program Reklamasi.
  • Recana biaya reklamasi
  • Menyiapkan peta-peta terkait.
 
e
Mendampingi Perusahaan dalam presentasi Dokumen Rencana Reklamasi