Rencana Reklamasi |
|||
1 |
LATAR BELAKANG | ||
Sesuai pasal 99 Undang-undang nomor 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan batubara disebutkan bahwa ” Setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan dokumen rencana reklamasi dan rencana penutupan tambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.” Kewajiban penyerahan Dokumen Rencana Reklamasi tersebut diberlakukan juga bagi pemegang izin/ kuasa/ perjanjian/kontrak pertambangan yang telah melakukan operasi produksi , seperti tercantum dalam Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008, yang kemudian dirubah dengan Permen ESDM no.7 Tahun 2014. |
|||
2 |
TUJUAN | ||
Tujuan penyusunan Rencana Reklamasi ini adalah untuk memberi gambaran tentang kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan ke depan dalam rangka menata dan mengembalikan fungsi lahan, serta meminimalisasi gangguan lingkungan yang timbul akibat kegiatan Eksplorasi maupun Operasi Produksi. |
|||
3 |
RUANG LINGKUP KEGIATAN | ||
|
|||
4 |
KEGIATAN YANG AKAN DILAKUKAN | ||
Secara garis besar Rencana Reklamasi adalah memberikan informasi secara jelas, lengkap dan transparan tentang reklamasi atas lahan yang terganggu akibat kegiatan Operasi Produksi dan pembangunan fasilitas tambang dan fasilitas penunjang. Secara rinci kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka penyusunan Rencana Reklamasi (sebagai contoh tahap Operasi Produksi) adalah sebagai berikut : |
|||
a |
Melakukan studi laporan AMDAL dan Studi Kelayakan yang telah disetujui, laporan RKAB dan laporan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup perusahaan | ||
b |
Melakukan peninjauan / survey di lapangan untuk pengumpulan data, pengamatan kegiatan penambangan saat ini dan kondisi lahan terganggu akibat kegiatan yang dilakukan yang meliputi antara lain :
|
||
c |
Mendampingi dalam koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah | ||
d |
Menyusun Rencana Reklamasi, meliputi antara lain:
|
||
e |
Mendampingi Perusahaan dalam presentasi Dokumen Rencana Reklamasi | ||